9 Juni 2022
9 Juni 2023
12 Juni 2024
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan yang diambil dalam RUPS harus sepenuhnya didasarkan pada kepentingan Perseroan dalam jangka panjang maupun jangka pendek. RUPS dan/atau Pemegang Saham tidak boleh melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan; termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi sewaktu-waktu.
Adapun RUPS yang telah dilaksanakan oleh Perseroan selama 3 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
9 Juni 2022
9 Juni 2023
12 Juni 2024
© Copyright 2024 | PT Kilang Pertamina Internasional. All Rights Reserved. Privacy Policy